Go To Downloads

Dapakan konten games, films, e-book disini !

Go to Tips and Trick Blog

Dapatkan cara mempercantik blog dengan gratis disini !

Tampilkan postingan dengan label EDUCATION. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EDUCATION. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Juli 2013

Leonardo da Vinci (1452 -1519)

Leonardo Da VinciDa Vinci was one of the great creative minds of the Italian Renaissance, hugely influential as an artist and sculptor but also immensely talented as an engineer, scientist and inventor.
Leonardo da Vinci was born on 15 April 1452 near the Tuscan town of Vinci, the illegitimate son of a local lawyer. He was apprenticed to the sculptor and painter Andrea del Verrocchio in Florence and in 1478 became an independent master. In about 1483, he moved to Milan to work for the ruling Sforza family as an engineer, sculptor, painter and architect. From 1495 to 1497 he produced a mural of 'The Last Supper' in the refectory of the Monastery of Santa Maria delle Grazie, Milan.
Da Vinci was in Milan until the city was invaded by the French in 1499 and the Sforza family forced to flee. He may have visited Venice before returning to Florence. During his time in Florence, he painted several portraits, but the only one that survives is the famous 'Mona Lisa' (1503-1506).
In 1506, da Vinci returned to Milan, remaining there until 1513. This was followed by three years based in Rome. In 1517, at the invitation of the French king Francis I, Leonardo moved to the Château of Cloux, near Amboise in France, where he died on 2 May 1519.
The fame of Da Vinci's surviving paintings has meant that he has been regarded primarily as an artist, but the thousands of surviving pages of his notebooks reveal the most eclectic and brilliant of minds. He wrote and drew on subjects including geology, anatomy (which he studied in order to paint the human form more accurately), flight, gravity and optics, often flitting from subject to subject on a single page, and writing in left-handed mirror script. He 'invented' the bicycle, airplane, helicopter, and parachute some 500 years ahead of their time.
If all this work had been published in an intelligible form, da Vinci's place as a pioneering scientist would have been beyond dispute. Yet his true genius was not as a scientist or an artist, but as a combination of the two: an 'artist-engineer'. His painting was scientific, based on a deep understanding of the workings of the human body and the physics of light and shade. His science was expressed through art, and his drawings and diagrams show what he meant, and how he understood the world to work.

Selasa, 09 Juli 2013

Nishab dan Kadar Zakat Yang Di Keluarkan Posted by tRa.ctRa -

ZAKAT PETERNAKAN
1. Zakat Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah

Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik,


Nishab Zakat
5-9 = 1 ekor kambing
10-14 = 2 ekor kambing
15-19 = 3 ekor kambing
20-24 = 4 ekor kambing
25-35 = 1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45 = 1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60 = 1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75 = 1 ekor jadz’ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90 = 2 ekor bintu labun
91-120 = 2 ekor hiqqoh

Keterangan:
  • Lebih dari 120, setiap 40 ekor 1 ekor bintu labun dan pada setiap 50 ekor 1 ekor hiqqoh
  • Lebih dari 120 – 129, 3 ekor bintu labun

2. Zakat Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi, maka ia telah terkena wajib zakat.

Nishab Zakat
30-39 = 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 = 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (b)
60-69 = 2 ekor sapi tabi' atau tabi’ah
70-79 = 2 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 = 2 ekor sapi musinnah

Keterangan :
  • Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
  • Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.


3. Zakat Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.

Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :

Nishab Zakat
40-120 = 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 = 2 ekor kambing/domba
201-300 = 3 ekor kambing/domba

(Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor).

4. Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan

Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.

Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %

Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:

1. Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
2. Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
3. Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000
Jumlah Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp 26.000.000

Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000,- = Rp 650.000

Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.

Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00

Syarat zakat hewan :
  1. Sampai haul
  2. Mencapai nisabnya
  3. Digembalakan dan mendapatkan makanan di lapangan tempat pengembalaan terbuka
  4. Tidak dipekerjakan
  5. Tidak boleh memberikan binatang yang cacat dan tua (ompong)
  6. Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan bahkan meng- gugurkan zakat ternak


ZAKAT HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.

Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya)

Kamis, 16 Agustus 2012

Sukses itu apa sih ?????


Saya sering sekali memperoleh seperti ini pada hampir setiap session training yang saya berikan kepada karyawan mapun mahasiswa. Apa sih sukses itu pak?
Hmmm…sukses?
Sering kan ya kita mendengar atau membaca kisah sukses orang2 terkenal di Koran, majalah atau televisi. Namun dari semua yang pernah saya baca atau lihat, tidak ada satu definisipun yang mengena di hati saya. Hingga pada usia saya yang hampir menginjak setengah abad ini barulah saya bisa memformulasikan sukses menurut kriteria saya sendiri.
Saya biasanya selalu menjawab pertanyaan ini dengan bertanya kembali: Lha emang menurut kalian sukses itu apa?
Nah lho, mereka biasanya malah suka bengong sendiri. Orang ditanya kok malah nanya balik. Tapi karena saya yang jadi guru, ya kudu nurut toh ya J. Itulah enaknya kalau punya power, biar bloon tapi bisa pura2 pinter sambil nyuruh2 :).
Beberapa menjawab: “Sukses adalah jika saya bisa mencapai apa yang saya inginkan/cita2kan”. Ada pula yang menjawab Sukses itu kalau sudah punya uang banyak, rumah bagus dan mobil mewah. Atau ada pula yang menjawab Sukses jika sudah bisa membahagiakan orang tercinta, bisa kemana-mana tanpa mikir (lohhh….kalau gak mikir kan bisa tersesat ya :)), dan ada pula yang iseng mengatakan telah sukses jika sudah beristri banyak hehehehe….belum tahu dia :).
Seratus kepala bisa beragam jawaban. Namun secara umum pengertian sukses lebih sering dikaitkan dengan jabatan atau materi. Sering kita dengar orang mengatakan: “Gila, dia sukses banget sekarang, mobilnya aja Ferrari, rumahnya bak istana, jabatannya Presiden Direktur PT. Ginal Ginul, istrinya bekas Ratu Kecantikan, anaknya pinter2 seperti Albert Einstein, pembantunya bekas Pramugari, supirnya bekas juara Body Builder etc etc”.
Apa pernah dengar orang mengatakan:” Wuikk, gila lho si Kuprit itu sukses bener, rumah dia tuh pake gedek loh, terus kemana-mana naik angkot sampe beberapa kali kecopetan, istrinya bekas pembantu sebelah yang habis dipecat gara2 nyolong…..”. Hehehehe…..gak pernah kan?
Pandangan mengenai sukses yang selalu dikaitkan dengan pencapaian jabatan dan materi ini sudah merupakan rahasia umum, termasuk pula pandangan saya. Sehingga pada saat awal saya memasuki dunia kerja, saya sering silau dengan orang2 seperti ini. Orang yang berpakaian rapi, ganteng, cantik, dengan mobil mewah, jam tangan mahal dengan bau badan yang harum semerbak. Saya pikir itulah ukuran sukses. Saya ingin seperti itu, bisa petentang petenteng kesana kemari.
Namun sepanjang hidup saya sebagai professional dan wiraswasta, saya berhadapan dengan ratusan bahkan ribuan orang semacam itu. Saya perlahan-lahan semakin terbiasa dengan hal-hal yang berbau materi itu, sehingga saya sudah tidak menjadi silau lagi, dan saya mulai bisa melihat gambaran yang sebenarnya dari manusia2 yang tadinya terbungkus oleh materi itu.
Bahkan semakin lama saya mengenal kelompok seperti ini, semakin saya menyadari bahwa justru semakin kaya seseorang, semakin sederhana cara berpakaian dan lifestyle mereka. Nah…kok tidak seperti yang saya bayangkan dahulu ya.
Mereka yang sudah lama berhasil secara materi, sudah tidak perlu lagi menampilkannya dalam segala bentuk kemewahan, mereka lebih banyak menampilkannya dalam bentuk tindakan, membuka lapangan kerja, membangun sekolah dan rumah sakit, melakukan hal2 yang bersifat “charity” atau bakti sosial. Justru yang baru kaya atau setengah kaya yang suka petita petiti dengan mobil2 supermewah, jam tangan bertahta berlian dlsb.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dibenak saya. Jika ada dua orang superkaya, sama2 sukses, sama2 kaya materi, sama2 memiliki segalanya, apakah dua2nya sama suksesnya? Sementara yang satu menghambur-hamburkan uangnya untuk kesenangan pribadi, sedangkan yang satunya menghamburkan uangnya dalam kegiatan2 sosial. Apa dua2nya sama suksesnya?
Mana yang lebih sukses??
Pada saat saya mengikuti city tour di Paris, tour guide saya menunjuk salah satu hotel yang paling mahal di Paris. Dia bercerita bahwa di hotel itu pernah menginap seorang mahabintang film Elizabeth Taylor dengan menyewa 4 kamar dengan tariff 3.500 poundsterling semalam (berarti lebih dari 50 juta rupiah per malam). Luar biasa kan? Tapi itu belum apa2, yang luar biasa adalah 3 kamar lainnya dipakai oleh 3 ekor anjing si Taylor :).
Saya tertegun mendengar cerita si Tour Guide, hah…3 kamar untuk 3 anjing? Dasar edan… Saya jadi bertanya-tanya, orang kalau sudah terlalu kaya, mungkin malah bingung membuang uangnya ya? Tapi apa dia ingat kalau jutaan orang gak bisa makan? Apa yang sudah dilakukannya untuk itu?
Untuk contoh yang lebih riil, saya pernah melihat dengan mata kepala sendiri seorang pengusaha/professional menghabiskan 1.2 milyar hanya untuk sebuah jam tangan. Namun ketika saya minta ikutan nyumbang ke panti asuhan, jawabannya “mbulettt” seperti benang kusut hehehe… Sementara teman saya yang hidup sederhana, merogoh kantongnya dengan enteng, tanpa ba bi bu ikut menyerahkan uang ke tangan saya.
Jadi apa sih makna sukses itu?
Memiliki jabatan dan harta benda berlimpah namun hanya untuk dirinya sendiri, itukah yang disebut sukses? Atau tidak memiliki apa2 secara materi, tetapi bermakna banyak bagi orang lain, itu yang dinamakan sukses??
Saya tidak berani menyimpulkannya bagi para pembaca. Tetapi bagi saya pribadi, setelah sedemikian lama menghadapi berbagai macam type orang, saya menetapkan arti sukses bagi diri saya sendiri sebagai berikut:
Sukses adalah jika seseorang di dalam hidupnya secara optimal berguna bagi orang lain.
Saya tidak peduli seberapa kayanya seseorang, jika dia tidak berguna bagi orang lain, she/he is nothing for me. Namun sebaliknya, meskipun seseorang hidupnya sederhana, namun dia di dalam kekurangannya selalu menolong orang lain, menjadi inspirasi bagi sesama, he/she is a hero for me :).
Tapi yang top markotop adalah sudah kaya, ganteng/cantik tapi murah hati dan memiliki jiwa social yang tinggi. Nah itu super sukses menurut saya.
That’s it….:). Cuma begitu?? Iya cuma begitu… namun bagi saya yang bodoh ini perlu waktu sedemikian lama untuk memahaminya.
Bagaimana menurut pembaca yg budiman, benar atau salah kah opini saya ini? Mohon pencerahannya.

Salah Kaprah Dalam Pemahaman dan Pemaknaan



Dalam hal pemahaman, mungkin karena keterbatasan dalam mempelajari sesuatu atau bahkan mencari enaknya saja sehingga tidak mau mempelajari, mencari bahka mengkaji, maka yang terjadi hanyalah ikut-ikutan saja. Padahal kita dilarang mengikuti sesuatu hal yang tidak kita ketahui.
Di bawah ini saya tuliskan beberapa makna salah kaprah
1. Idul Fitri dimaknai kembali suci
Idul Fitri dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata, yaitu عيد dan الفطر . Karena salah kaprah sering diartikan ‘ied sebagai “kembali”, dan al-Fithri sebagai “fitrah” - kembali kepada fitrah (kembali suci). Padahal arti yang tepat untuk kata الفطر adalah “breakfasting“, berbuka (kata benda). Bagi yang sudah pernah belajar bahasa Arab tentu mengenal kosakata seperti إفطار (buka puasa), يفطر (berbuka), فطور (sarapan), yang dibentuk dari asal kata yang sama dengan الفطر.
Dengan demikian, jelas bahwa arti (makna) yang tepat dari Idul Fitri (عيد الفطر) yaitu Hari Raya Berbuka (Festival of the Breaking of the Fast). Artinya, setelah sebulan suntuk hari umat Islam menahan diri dengan berpuasa di bulan Ramadhan, pada hari tersebut Allah mempersilahkan hamba-Nya untuk kembali berbuka (tidak puasa lagi). Ini juga menjelaskan mengapa kita memberikan makanan sebagai zakat fithri (زكاة الفطر — bukan zakat Fitrah), karena memang artinya ya seperti itu - zakat berbuka.
2. Menyebut Zakat Fitri dengan Zakat Fitrah
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَالمُسْلِمِينَ
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, untuk semua orang merdeka, budak, baik laki-laki maupun perempuan di kalangan kaum muslimin. (HR. Bukhari dan Muslim)
Penyebutan yang ditunjukkan dalam hadis untuk zakat ini adalah “zakat fitri” (زكاة الفطر ), bukan “zakat fitrah”. Gabungan dua kata ini ‘zakat fitri’ merupakan gabungan yang mengandung makna sebab-akibat. Artinya, penyebab diwajibkannya zakat fitri ini adalah karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadan (berhari raya).”
Berdasarkan pengertian di tersebut, zakat fitri ini disyariatkan disebabkan adanya waktu “fitri”, yaitu waktu selesainya berpuasa (masuk hari raya). Rangkaian dua kata ini ‘zakat fitri’ mengandung makna pengkhususan. Dalam arti, zakat ini khusus diwajibkan ketika ada waktu fitri. Sehingga siapa saja yang menjumpai waktu fitri ini, zakat fitrinya wajib ditunaikan. Sebaliknya, siapa saja yang tidak menjumpai waktu fitri maka tidak wajib baginya ditunaikanzakat fitri.
3. Tuhan Berada Dimana-mana
Hal ini perlu diluruskan agar tidak salah kaprah lagi. Yang benar adalah Allah itu adanya di langit dan di atas Arsy. Sebagaimana firman-Nya yang artinya:
Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas ‘Arsy . Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan matahari, bulan dan bintang-bintang tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam.(QS. Al-Araf : 54) Dalam ayat yang lain disebutkan di (QS. Yunus : 3), (QS. Ar-Rad : 2), (QS. Thaha : 5), (QS. Al-Furqan : 59), (QS. As-Sajdah : 4), .(QS. Al-Hadid : 4)

Apakah kita sudah kehilangan orang pintar ????



Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012)
DR. RIZAL RAMLI
Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012
PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001.
Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.


Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela.
Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia.


Saya ingin menyampaikan beberapa hal.
Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini.
Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif:
1.  Agar sektor migas diliberalisasi.
2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional.
3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan  risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu.

Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP.

Kemudian selama pemerintahan Gus Dur.
Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat.


Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington telah  berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang dikenal sebagai loan-tied laws,
undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman.


Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh, ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat Undang- Undang Privatisasi
BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00. Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan pinjaman U$400.000.000,00. Jadi, air yang di dalam Undang-Undang Dasar kita dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat sebesar-besarnya, itu pun mau diswastanisasikan. Dan untuk itu, Pemerintah Indonesia diberikan pinjaman U$400.000.000,00, Undang-Undang Migas termasuk.


Jadi undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman luar negeri, penuh prasyarat, itu tidak mungkin tujuannya betul-betul untuk menyejahterakan rakyat dan negara Indonesia. Sudah pasti ada kepentingan
strategis, kepentingan bisnis di belakangnya yang ikut dompleng persyaratan daripada undang-undang tersebut.

Ini semuanya kebanyakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, banyak sekali undang-undang begini. Dan ini adalah pintu masuk dari liberalisasi dan neoliberalisasi di dalam bidang ekonomi. Jadi, kalau zaman Belanda dulu, Belanda mau berkuasa di Indonesia, itu harus pakai senjata, harus pakai pasukan.
Kalau sekarang itu tidak perlu, siapa saja boleh jadi presiden ya, siapa saja, partai apa saja boleh berkuasa. Yang penting, undang-undang dalam bidang ekonominya itu merupakan pesanan dari kepentingan asing. Dari situlah Indonesia dipaksa mengambil langkah-langkah dan undang-undang yang bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan bertentangan dengan itikad untuk memanfaatkan semua sumber daya alam itu untuk kesejahteraan rakyat dan bangsa.

Seharusnya, pembuatan undang-undang tidak boleh dibiayai oleh asing, harus dibiayai sendiri oleh APBN,
sehingga undang-undang betul-betul mencerminkan kepentingan rakyat dan bangsa kita. Tidak mungkin asing membiayai dan memesan undang-undang tanpa melibatkan kepentingan strategis mereka.
Salah satu adalah menyangkut harga.


Menurut UU Migas harga itu harus sama dengan harga internasional. Saya mengulangi kembali karena ini penting sekali. Contoh yang sangat sederhana, pulpen ini ongkos produksinya Rp90,00. Kalau dijual di
Indonesia, harganya Rp100,00. Tetapi seandainya pulpen ini dijual di New York, harganya Rp1.000,00. Para ekonom neoliberal dan essensi UU Migas akan mengatakan, “Indonesia rugi karena kalau dijual di dalam negeri hanya Rp100,00, kalau dijual di luar negeri, di New York, ini Rp1.000,00.” Inilah di belakang dasar dari banyak pikiran supaya harga Migas di dalam negeri disamakan dengan harga internasional.


Internasionalisasi harga tersebut juga sudah terjadi di dalam bidang kesehatan, pendidikan, migas, dan
sebagainya. Nah harganya, harga internasional, tapi pendapatan rakyatnya, pendapatan Melayu, pendapatan lokal. Kebijakan seperti ini adalah, strategi jalur cepat untuk mendorong proses pemiskinan
struktural.

Kenapa? Kalau memang demikian, rakyat Indonesia berhak meminta, “Naikkan dulu dong pendapatan kami sama dengan di New York,” yaitu rata-rata U$40.000 atau Rp400.000.000,00. Kalau pendapatan rakyat sudah segitu, rakyat Indonesia saya rasa tidak keberatan, kalau harga-harga dinaikkan sama dengan di New York tidak ada masalah.
Negara-negara di Asia yang berhasil mengejar ketinggalannya dari barat, tidak langsung menyesuaikan dengan harga internasional, tapi terlebih dahulu mendorong, memacu pertumbuhan ekonomi di atas 10%, meciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, baru harga-harga disesuaikan. Jadi, ada perbedaan mendasar dengan apa yang dilakukan di Indonesia dengan di negara-negara lain yang berhasil memakmurkan rakyatnya dan mengejar ketinggalannya dari Barat. Kita ini seolah-olah satu-satunya solusi hanya menyesuaikan harga dengan harga internasional dan berhutang.
Menurut hemat kami, internasionalisasi harga tersebut bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945, terutama untuk komoditi-komoditi yang strategis, seperti migas, pendidikan, dan kesehatan. Kalau misalnya ini menyangkut mobil, elektronik, dan lain-lain, kami tidak ada masalah, serahkan kepada mekanisme pasar. Tapi kalau menyangkut kepentingan yang strategis, negara berhak menentukan dan melakukan intervensi agar harga itu tidak selalu sesuai dengan harga internasional. Apalagi apa yang disebut sebagai harga internasional itu? Selama 20 tahun terakhir, harga internasional bukanlah mencerminkan supply and demand. Saya mohon maaf, tadi ada saksi pemerintah yang mengatakan supply and demand. Tidak, itu adalah harga para spekulator financial yang mempermainkan harga-harga komoditi. Sebagian besar dari pembentukan harga itu adalah permainan para spekulator, bukan hanya hukum supply and demand. Jadi untuk Indonesia sekedar ikut-ikutan harga internasional, sebetulnya menyerahkan nasib kita kepada para spekulator internasional.
Satu yang penting, Pak Ketua. Menurut saya penting karena disinilah permainan utamanya. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan, “Bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesarbesarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.” Di undang-undang yang asli itu tidak ada kata-kata dimiliki oleh rakyat Indonesia dan dikuasai dan dikelola oleh negara, sehingga akibatnya, istilah dikuasai itu sering bisa dimanipulasi, bisa direkayasa, akhirnya yang berkuasa beneran ya swasta, terutama asing. Mudah-mudahan nanti setelah pemerintahan ini berakhir kita mengajukan amandemen Pasal 33, sehingga kata-katanya menjadi lengkap. “Bumi dan air dan kekayaan alam Indonesia dimiliki oleh rakyat Indonesia, dikuasai dan dikelola oleh negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia”, supaya tidak ada lagi multitafsir dan rekayasa interpretasi.

Saya ingin memberikan contoh di sini di tabel yang diajukan oleh Pembela tentang “pemaknaan Pasal 33 UUD 1945 hanya menyangkut pengaturan kebijakan, pengelolaan, pengurusan, pengawasan, dikuasai oleh negara. Tidak ada istilah dimiliki karena yang paling penting sebetulnya pemiliknya, walaupun di dalam Undang- Undang Dasar 1945 kita sendiri dikatakan manfaatnya digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat. Artinya siapa pemiliknya itu? Ya rakyat, secara tidak langsung, kalau tidak buat apa digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat. Jadi di dalam Pasal 33 itu sudah implisit kata dimiliki walaupun tidak
eksplisit, sebetulnya itu milik rakyat.


Pada sidang yang terakhir, mantan Dirjen Migas yang bertindak sebagai saksi ahli Pemerintah, saya tidak tahu apakah itu conflict interest karena beliau waktu itu juga terlibat dalam penyusunan Undang-Undang
Migas ini. Saksi Ahli tersebut disini mengatakan “Pemerintah tidak kasih apa-apa kok sama asing karena semua pengaturan dikelola oleh pemerintah, yang kita kasih itu cuma economic right-nya saja”. Wah, saya
dengar itu kaget. ‘Economic right” itu yang paling ada nilainya, kalau tidak ada economy right-nya tidak ada nilainya itu barang. Justru itu yang paling berharga yang diserahkan sepenuhnya kepada asing, dan menurut saya itu interpretasi yang sangat berbahaya karena harusnya itu dikuasai oleh Pemerintah
Indonesia. Contoh yang paling sederhana di sektor mineral banyak sekali dan juga berlaku di sektor Migas.

Banyak perusahaan-perusahaan tambang besar dunia, salah satunya BHP Billiton dari Australia memiliki tambang batubara di Kalimanatan Tengah yang kadar batubaranya sangat tinggi (cooking coal) untuk industri baja. Puluhan tahun konsesi mereka tidak bikin apa-apa karena dia punya bisnis di tempat yang lain lebih menarik. Tetapi aset tersebut di dalam bukunya Billiton, itu masuk di dalam contingency asset. Dengan itu mereka bisa cari uang karena tambang itu kan sudah ada valuasinya, tambang di situ sudah dieksplorasi tapi tidak dikerjakan.
Sudah ada estimate nilainya berapa, tinggal kalikan saja berapa dollar per ton. Nah itu dimasukkan ke dalam contingency asset, bisa mencari pinjaman dan kemudian hasil pinjamaan itu dipakai untuk investasi bisnis di luar Indonesia. Kasus-kasus seperti ini banyak sekali terjadi di sektor Migas. Kenapa? Karena pikiran seperti mantan Dirjen Migas kemarin, “kita tidak kasih apa-apa kok, kita kasih economy rights”. Justru yang paling berharga itu economy right-nya, bukan soal aturan macam-macam.

Kemudian ada hal-hal yang cukup penting di Pasal 3 Undang-Undang Migas, penyelenggaraan harus  accountable yang diselenggarakan dengan mekanisme persaingan usaha yang wajar, dan sehat, dan transparan. Dan saya setuju dengan Pembela dan Pemohon, hal ini adalah cara dan mekanisme, padahal yang paling penting itu prinsip dan tujuan. Prinsip dan tujuannya itu ada di Pasal 33 ayat (2), “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Prinsip dan tujuannya yang paling penting, tetapi kok didalam undang-undang itu mekanismenya malah
yang lebih diutamakan. Di sinilah virus dari neoliberalisme itu masuk.
Kok cara itu kan cuma sebagian, bukan hal yang terlalu penting.

Nah, kemudian menyangkut modus kerja sama, Indonesia menganut selama ini production sharing arrangement. Sebetulnya PSA bukan satu-satunya modus, ada kerja sama operasi, ada kepemilikan langsung. Negara-negara yang berhasil di sektor migas dan cukup kuat dan besar terutama di negara-negara Arab dan Latin Amerika itu tidak memakai PSA, tetapi memakai konsep kepemilikan (ownership).

Aramco dikuasai oleh Pemerintah Saudi Arabia dalam bentuk kepemilikan saham mayoritas, ada asingnya minoritas. Nah apa manfaatnya ? Menurut saya sistem pemilikan mayoritas ini jauh lebih efektif  dibandingkan PSA karena satu, cost control-nya bisa dilakukan secara internal, wong wakil dari pemerintah Saudi Arabia duduk di dalam manajemen, ikut melakukan kontrol manajemen, ikut melakukan control cost,
proses alih teknologi juga lumayan bagus, dan sebagainya. Jadi, banyak dari raksasa-raksasa atau BUMN milik negara di negara-negara berkembang yang besar itu kebanyakan memiliki (ownership) saham mayorita. Memang ada asingnya sebagai pemilik minoritas. Jadi, PSA bukan satu-satunya opsi yang paling baik yang selama ini oleh pejabat selalu dibanggakan sebagai yang paling hebat, paling dahsyat, dan sebagainya. Kenapa? Karena sangat rawan terhadap mark up, biaya-biaya, hampir semua biaya dan
saya juga dengar banyak biaya entertainment untuk menyogok pejabat Indonesia itu masuk recovery cost. Pak Hakim, itu bukan dongeng dan biaya lain-lain dibebankan kepada cost recovery. Dan yang kedua yang juga tadi Pak Hakim tunjukan produksi anjlok kok dari 1.300.000 barrel per hari menjadi hanya 850-an barrel per hari, tapi cost recovery-nya naik ya hampir dua kali dan saya mohon maaf tidak pernah ada penjelasan yang transparan dan hitung-hitungannya.

Kenapa hal itu terjadi ? Saya dengarkan dengan hati-hati, keterangan wakil pemerintah yang ada itu tabel, grafik, produksi, tapi penjelasan kenapa cost recovery naik dua kali ?, produksi anjlok, apa komponen biayanya, bagaimana hitungannya tidak pernah dijelaskan kepada rakyat Indonesia secara terbuka.
Yang ketiga adalah budaya birokratis, semua mau dikontrol, semua mau diperiksa, tapi saya mohon maaf kultur control di Indonesia dan periksa ini itu juga sebagian besar identik dengan pemerasan. Semakin banyak kontrolnya, semakin banyak diperiksanya, semakin banyak yang harus diservis pejabatnya ya, jangan diartikan kontrol oleh negara itu hebat dan dahsyat karena cara kontrolnya itu mohon maaf tidak canggih. Sederhana kok, biaya menghasilkan oil di mana (on-share vs. off share). Kedalaman berapa itu saja dipegang ya, tidak usah sampai detail. Sehingga tidak aneh pemerintah Indonesia sejak 8 tahun terakhir telah memberikan ratusan konsensi di sektor minyak bumi dan gas, tapi tingkat eksplorasi sangat rendah.
Penemuan cadangan baru nyaris tidak ada, kenapa ? Saya tanya kepada investor asing maupun pemain minyak dalam negeri, birokrasinya ruwet, ribet, itu dimuat di salah satu majalah oil and gas internasional, bahwa iklim investasi migas di Indonesia itu sangat ribet karena terlalu banyak kontrol, terlalu banyak macam-macam. Tapi tidak control terhadap cost, itu kadang-kadang banyak kontrol BP migas supaya nanti temannya bisa masuk sebagai pemasok atau apa, gitu-gitu aja tidak lebih dan tidak kurang.

Jadi, menurut hemat saya budaya birokratis  dalam kaitannya dengan BP Migas menurut saya tidak
penting-penting amat. Saya mohon maaf, pada dasarnya fungsi BP migas itu bisa diambil alih oleh Dirjen Migas, oleh ESDM. Perbedaannya biaya BP migas sangat besar dibandingkan biaya Dirjen Migas karena dianggap profesional pegawainya harus biaya mahal sama kayak BPPN dulu dibikin.


Kalau boleh sejarah diulang kembali walaupun bukan saya yang bikin BPPN, saya tidak akan bentuk BPPN. BPPN gajinya, gaji internasional, stafnya kebanyakan titipan dari bank-bank yang bermasalah. Sehingga recovery rate BPPN di Indonesia itu cuma 20%, di negara lain 40%, data-data banyak yang hilang. Kalau diserahkan kepada Bank untuk melakukan restrukturisasi, cost-nya lebih murah. Saya juga percaya kalau
Dirjen Migas diberikan kewenangan lebih besar seperti halnya BP Migas bisa lebih efisiendan murah. Apa buktinya ya kan, biayanya kemahalan.


Kemarin Bp Migas baru ulang tahun, ulang tahun saja di Ritz-Carlton. Saya sedih lihatnya, tidak ada prihatinnya, padahal kantornya sudah bagus kenapa tidak ulang tahun di kantor?, kenapa mesti di Ritz-Carlton? Ini contoh, kalau kita lakukan audit terhadap biaya BP Migas itu mahal, dampak dan manfaatnya kecil, kecuali jika BP Migas berhasil menekan cost recovery, berhasil meningkatkan produksi, okelah. Jadi menurut saya tidak penting-penting amat BP Migas. Lebih bagus fungsi regulasi Migas
kita kembalikan kepada Dirjen Migas.

Kemudian ada Pasal 10 di Undang-Undang Migas, “Badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melakukan usaha hulu dilarang melakukan kegiatan usaha hilir.”
Pasal itu bagus supaya tidak ada monopoli vertikal. Tapi dalam praktiknya, Shell atau BP tinggal bikin PT dihilir, tetapi tetap di hulu, migas. Jadi, kalimat-kalimat di pasal itu, multiinterpretasi, sangat sumir. Dalam praktiknya, tetap terjadi integrasi vertikal. Kemudian pasal ayat (22) Migas tentang DPR. DPR hanya diberitahu, tidak dimintai persetujuannya. Yang kemudian yang juga penting pasal tentang arbitrase internasional. Di situ dikatakan kalau ada pertikaian, diserahkan kepada arbitrase internasional. Prof. Joseph Stiglitz, pemenang Nobel, melakukan studi, ternyata 99% dari hasil arbitrase internasional sangat merugikan negara berkembang dan selalu menguntungkan negara-negara maju. Oleh karena itu, pada tahun 2007, Stiglitz datang ke Jakarta, ketemu Presiden SBY, meminta agar arbitrase internasional ini dihapuskan dari rencana Undang-Undang Investasi. SBY seperti biasa, “Iya, bagus,” manggut-manggut, tapi tetap saja ada itu pasal arbitrase internasionalnya. Stiglitz ketemu saya, kecewa betul, “ternyata Presiden kamu bilang, ‘Iya, iya,’” ya kan? Kejadian terus itu berulang.
Kesimpulannya, Bapak Hakim Yang Terhormat, kami minta Undang-Undang Migas yang disponsori, dibiayai oleh USAID dengan membawa kepentingan strategis mereka bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945, sebaiknya dibatalkan. Banyak terjadi manipulasi dari kata dikuasai negara, sehingga menjadi multitafsir, sehingga pada praktiknya menjadi swastanisasi dan asingnisasi besar-besaran. Untuk itu kami minta dengan hormat kepada Ketua dan Anggota dari Majelis Hakim untuk menyatakan Undang-Undang Migas ini bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan menetapkan peraturan peralihan. Memang bakal ramai, tapi tidak apa-apa kok, ramai sebentar, ya. Masih lebih mending daripada di negara lain, dinasionalisasi. Di Venezuela dan banyak Negara Latin Amerika, sector migas di nasionalisasi. Kita tata ulang lagi undang-undang Migas agar supaya betul-betul bekerja sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945.
Apa pendapat anda mengenai tulisan diatas ???

tentang haji


Haji
1. PENGERTIAN HAJI
Berhaji adalah salah satu rukun Islam,yakni rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi terutama dijazirah Hijaz dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Secara etimologi (bahasa), Haji atau Hajj berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan membawa amal-amalan yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.
Berhaji (Bahasa Arabحج; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadatsalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat diArab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam diMinawukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.
2.JENIS-JENIS DARI HAJI
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Di antara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar
Haji Ifrad, artinya haji menyendiri
Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad jika sesorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.
Haji Tamattu’, artinya haji bersenang-senang
Pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji.
Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
Haji Qiran, artinya haji menggabungkan
Pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.
Haji Arbain
(bahasa Arabاربعين arba’in, artinya “empat puluh”) adalah ibadah haji yang disertai dengan salat fardhu sebanyak 40 kali di Masjid An-Nabawi Madinah tanpa terputus. Ibadah ini seringkali dikerjakan oleh jamaah haji dari Indonesia. Dalam pelaksanaannya, mereka setidak-tidaknya tinggal di Madinah saat haji selama 8 atau 9 hari, dan dengan perhitungan sehari akan salat wajib sebanyak 5 kali dan selama 8 atau 9 hari maka akan tercukupi jumlah 40 kali salat wajib tanpa terputus.
3. HUKUM IBADAH HAJI
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
Dalil /Perintah Tentang Ibadah Haji
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an1Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).
2. Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.
4.RUKUN HAJI,ISTITA’AH,WAJIB HAJI,SYARAT WAJIB HAJI DAN TERTIB HAJI
Rukun Haji
  1. Ihram

  2. Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)

  3. Sa’ie

  4. Wuquf di padang Arafah
Apabila salah satu rukun haji di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu: Wuquf dan Thawaf. Ihram dan Sa’I tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan sa’I adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi’ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa’ie, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan).(Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah 1/578).
Istita’ah
a. Sehat jasmani dan rohani

b. Memiliki cukup biaya untuk dirinya dan untuk keluga yang ditinggalkannya.

c. Situasi dan kondisi memungkinkan : Aman bagi dirinya dan keluarga yang ditinggalkannya
tidak terhalang/mendapat izin untuk perjalanan haji.
Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan
  • Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.

  • Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.

  • Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).

  • Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.

  • Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.

  • Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram
Syarat-syarat Wajib Haji
  1. Islam,beragama Islam(Non-Islam tidak boleh)

  2. Berakal,dalam keadaan sadar,tidak gila dan tidak dibawah pengaruh obat bius

  3. Baligh,sudah cukup umur atau muali beranjak dewasa

  4. Mampu,memiliki harta dan daya gedor keuangan yang cukup untuk biasa haji dengan tidak menghabiskan biaya konsumsi sehari-hari
Tertib Haji
Apakah yang dimaksud dengan tertib dalam pelaksanaan ibadah haji ?
Yang dimaksud dengan ertib dalam pelaksanaan ibadah haji adalah melaksanakan ketentuan hukum manasik sesuai dengan aturan yang ada.
5.RANGKAIAN IBADAH HAJI
Rangkaian kegiatan ibadah Haji
  1. Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, calon jamaah haji mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.

  2. Calon jamaah haji memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), sesuai miqatnya, kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka..

  3. Tanggal 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua calon jamaah haji menuju ke padang Arafah untuk menjalankan ibadah wukuf. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang Arafah hingga Maghrib datang.

  4. Tanggal 9 Dzulhijjah malam, jamaah menuju ke Muzdalifah untuk mabbit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar jumroh secukupnya.

  5. Tanggal 9 Dzulhijjah tengah malam (setelah mabbit) jamaah meneruskan perjalanan ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar Jumroh

  6. Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan ibadah melempar Jumroh sebanyak tujuh kali ke Jumroh Aqobah sebagai simbolisasi mengusir setan. Dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut.

  7. Jika jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanan ke Masjidil Haram untuk Tawaf Haji (menyelesaikan Haji)

  8. Sedangkan jika mengambil nafar akhir jamaah tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan dengan melontar jumroh sambungan (Ula dan Wustha).

  9. Tanggal 11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.

  10. Tanggal 12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.

  11. Jamaah haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Wada’ (Thawaf perpisahan) sebelum pulang ke negara masing-masing
6.PERSIAPAN
Persiapan Ibadah Haji
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum menunaikan ibadah Haji
  1. Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan baik langsung kepada Allah SWT. maupun kepada sesama manusia.

  2. Karena ibadah Haji adalah ibadah fisik, maka perlu mempersiapkan mental untuk mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji yang memerlukan stamina tinggi, keikhlasan dan kepasrahan kepada Allah SWT.

  3. Mempersiapkan biaya, baik selama dalam perjalanan haji, maupun untuk nafkah keluarg yang ditinggalkan.

  4. Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan harta kekayaan, seperti zakat, nadzar, hutang, infaq dan shadaqah.

  5. Melaksanakan janji yang pernah diucapkan.

  6. Menyelesaikan segala urusan yang berhubungan dengan keluarga yang akan ditinggalkan.7. Memohon do’a restu kepada kedua orang tua (jika masih hidup)

  7. Mempersiapkan ilmu dan pengetahuan agama, dan mengikuti kegiatan manasik haji.

  8. Mempersiapkan obat-obatan pribadi selama menjalankan ibadah haji.

  9. Mempersiapkan beberapa perlengkapan untuk keperluan selama perjalanan ibadah Haji:
Perlengkapan Pria
  1. Kain Ihram dua stel

  2. Baju sehari-hari secukupnya

  3. Ikat pinggang

  4. Keperluan mandi
Perlengkapan Wanita
  1. Mukena minimal 2 buah

  2. Pakaian ihram (rok putih dan mukena atas putih) 2 set

  3. Pakaian sehari-hari secukupnya

  4. Kaos kaki secukupnya
Perlengkapan untuk Pria dan Wanita
  1. Pakaian penghangat

  2. Selimut

  3. Sandal jepit

  4. Sepatu sandal atau sendal gunung

  5. Obat-obatan pribadi

  6. Gunting kecil utk Tahallul

  7. Payung

  8. Senter kecil (untuk penerangan saat mengambil batu di Musdalifah)

  9. Kantong kecil untuk menyimpan batu kerikil persiapan melempar jumroh

  10. Kantong sandal untuk tempat sandal saat di Masjid

  11. Pelembab atau cream, gunakan untuk tangan dan kaki

  12. Biaya untuk dam, kurban dsb.
7.LOKASI IBADAH HAJI
Makkah Al Mukaromah
Di kota Makkah Al-Mukaromah inilah terdapat Masjidil Haram yang didalamnya terdapat Ka’bah yang merupakan kiblat ibadah umat Islam sedunia. Dalam rangkaian perjalanan ibadah haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah haji.
Padang Arafah
Padang Arafah terdapat di sebelah timur Kota Makkah. Padang Arafah dikenal sebagai tempat pusatnya haji, sebagai tempat pelaksanaan ibadah wukuf yang merupakan rukun haji. Di Padang Arafah juga terdapat Jabal Rahmah tempat pertama kali pertemuan Nabi Adam dan Hawa. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.
Kota Muzdalifah
Kota ini tidak jauh dari kota Mina dan Arafah Mota Muzdalifah merupakan tempat jamaah calon haji melakukan Mabit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar Jumroh di Kota Mina.
Kota Mina
Kota Mina merupakan tempat berdirinya tugu (jumrah), yaitu tempat pelaksanaan melontarkan batu ke tugu (jumrah) sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Disana terdapat tiga jumrah yaitu jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha.
8.KEGIATAN UTAMA DALAM IBADAH HAJI
Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu:
  • Sebelum 8 Zulhijah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.

  • 8 Zulhijah, jamaah haji bermalam di Mina. Pada pagi 8 Zulhijah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Jamaah kemudian berangkat menuju Mina, sehingga malam harinya semua jamaah haji harus bermalam di Mina.

  • 9 Zulhijah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah.

  • 10 Zulhijah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).

  • 11 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.

  • 12 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.

  • Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada’ (thawaf perpisahan).
9.LATAR BELAKANG
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa’i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara’ (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur’an dan sunnah rasul. [2] Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa’i, yakni berlari antara bukitShafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka’bah yang sudah menjadi satu kesatuanMasjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.
10.TEMPAT BERSEJARAH
Berikut ini adalah tempat-tempat bersejarah, yang meskipun bukan rukun haji, namum biasa dikunjungi oleh para jemaah haji atau peziarah lainnya[4]:
Jabal Nur dan Gua Hira
Jabal Nur terletak kurang lebih 6 km di sebelah utara Masjidil Haram. Di puncaknya terdapat sebuah gua yang dikenal dengan nama Gua Hira. Di gua inilah Nabi Muhammad saw menerima wahyu yang pertama, yaitu surat Al-’Alaq ayat 1-5.
Jabal Tsur
Jabal Tsur terletak kurang lebih 6 km di sebelah selatan Masjidil Haram. Untuk mencapai Gua Tsur ini memerlukan perjalanan mendaki selama 1.5 jam. Di gunung inilah NabiMuhammad saw dan Abu Bakar As-Siddiq bersembunyi dari kepungan orang Quraisy ketika hendak hijrah ke Madinah.
Jabal Rahmah
Yaitu tempat bertemunya Nabi Adam as dan Hawa setelah keduanya terpisah saat turun dari surga. Peristiwa pentingnya adalah tempat turunnya wahyu yang terakhir pada NabiMuhammad saw, yaitu surat Al-Maidah ayat 3.
Jabal Uhud
Letaknya kurang lebih 5 km dari pusat kota Madinah. Di bukit inilah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin melawan kaum musyrikin Mekah. Dalam pertempuran tersebut gugur 70 orang syuhada di antaranya Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad saw. Kecintaan Rasulullah saw pada para syuhada Uhud, membuat beliau selalu menziarahinya hampir setiap tahun. Untuk itu, Jabal Uhud menjadi salah satu tempat penting untuk diziarahi.
Makam Baqi’
Baqi’ adalah tanah kuburan untuk penduduk sejak zaman jahiliyah sampai sekarang. Jamaah haji yang meninggal di Madinah dimakamkan di Baqi’, letaknya di sebelah timur dari Masjid Nabawi. Di sinilah makam Utsman bin Affan ra, para istri Nabi, putra dan putrinya, dan para sahabat dimakamkan. Ada banyak perbedaan makam seperti di tanah suci ini dengan makam yang ada di Indonesia, terutama dalam hal peletakan batu nisan.
Masjid Qiblatain
Pada masa permulaan Islam, kaum muslimin melakukan salat dengan menghadap kiblat ke arah Baitul Maqdis di YerusalemPalestina. Pada tahun ke-2 H bulan Rajab pada saat Nabi Muhammad saw melakukan salat Zuhur di masjid ini, tiba-tiba turun wahyu surat Al-Baqarah ayat 144 yang memerintahkan agar kiblat salat diubah ke arah Kabah Masjidil Haram, Mekah. Dengan terjadinya peristiwa tersebut maka akhirnya masjid ini diberi nama Masjid Qiblatain yang berarti masjid berkiblat dua.
11.CARA PELAKSANAAN HAJI
1.Di Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah)
  1. Mandi dan berwudlu

  2. Memakai kain ihram kembali

  3. Shalat sunat ihram dua raka’at

  4. Niyat haji :
Labbaika Allahumma Bihajjatin
e.   Berangkat menuju ‘Arafah
membaca talbiyah, shalawat dan do’a :
Talbiyah : “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika                       Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
2. Di Arafah
  1. waktu masuk Arafah hendaklah berdo’a

  2. menunggu waktu wukuf

  3. wukuf  (pada tanggal 9 Djulhijjah)
  • Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah  pada tanggal 9 Djulhijjah  meskipun hanya sejenak

  • waktu wukuf dimulai dari waktu  Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai  terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah

  • Doa wukuf
d.   Berangkat menuju muzdalifah sehabis Maghrib
  • Agar tidak terlalu lama menunggu waktu sampai  lewat tengah malam (mabit) di Muzdalifah  hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah  Maghrib (Maghrib-isya di jama takdim)

  • Waktu berangkat dari Arafah hendaknya berdo’a
3. Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah)
  1. Waktu sampai di Muzdalifah berdo’a

  2. Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah

  3. Menuju Mina
4. Di Mina
  1. Sampai di Mina hendaklah berdo’a .

  2. Selama di Mina kewajiban jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)

  3. Waktu melempar jumroh
  • melontar jumroh aqobah waktunya setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah

  • melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
    • Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil

    • Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan hendaklah pergi  ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan sa’i  tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.

    • Pada tanggal 11, 12  Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, kemudian kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar awal.

    • Bagi jama’ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar tsani.

    • Bagi jama’ah haji yang blm membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu, hendaklah memotong hewan kurban.

    • Beberapa permasalahan di Mina yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
      • Masalah Mabit di Mina

      • Masalah melontar jumroh
        • melontar malam hari

        • melontar dijamakkan

        • tertunda melontar jumroh Aqobah

        • mewakili melontar jumroh
5. Kembali ke Mekkah
  1. Thawaf Ifadah

  2. Thawaf Wada

  3. Selesai melakukan thawaf wada bagi jama’ah gelombang      pertama, berangkat ke Jeddah untuk kembali ke tanah air.
12.HIKMAH
  • Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah  Yang Maha Agung.

  • Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an

  • Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi

  • Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.

  • Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.

  • Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.

  • Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.

  • Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.

  • Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.