ZAKAT PETERNAKAN 1. Zakat Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah
memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat
itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik,
Nishab Zakat
5-9 = 1 ekor kambing

10-14 = 2 ekor kambing
15-19 = 3 ekor kambing
20-24 = 4 ekor kambing
25-35 = 1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45 = 1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60 = 1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75 = 1 ekor jadz’ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90 = 2 ekor bintu labun
91-120 = 2 ekor hiqqoh
Keterangan:
- Lebih dari 120, setiap 40 ekor 1 ekor bintu labun dan pada setiap 50 ekor 1 ekor hiqqoh
- Lebih dari 120 – 129, 3 ekor bintu labun
2. Zakat Sapi Nishab sapi adalah 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi, maka ia telah terkena wajib zakat.
Nishab Zakat
30-39 = 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 = 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (b)
60-69 = 2 ekor sapi tabi' atau tabi’ah
70-79 = 2 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 = 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
- Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
- Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya
bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor,
zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
3. Zakat Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang
telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Nishab Zakat
40-120 = 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 = 2 ekor kambing/domba
201-300 = 3 ekor kambing/domba
(Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor).
4. Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan Nishab
pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah
(ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan
skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah
setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan
85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan
pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal
kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni,
maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam
perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1. Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
2. Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
3. Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000
Jumlah Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp 26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
Syarat zakat hewan :
- Sampai haul
- Mencapai nisabnya
- Digembalakan dan mendapatkan makanan di lapangan tempat pengembalaan terbuka
- Tidak dipekerjakan
- Tidak boleh memberikan binatang yang cacat dan tua (ompong)
- Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan bahkan meng- gugurkan zakat ternak
ZAKAT HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg.
Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung,
gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian
tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan
pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka
nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling
umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau
sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi
(ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini
dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5%
yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni
berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air
hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka
kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian
saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti
pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya,
biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen,
kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10%
atau 5% (tergantung sistem pengairannya)