Selasa, 09 Juli 2013

Nishab dan Kadar Zakat Yang Di Keluarkan Posted by tRa.ctRa -

ZAKAT PETERNAKAN
1. Zakat Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah

Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik,


Nishab Zakat
5-9 = 1 ekor kambing
10-14 = 2 ekor kambing
15-19 = 3 ekor kambing
20-24 = 4 ekor kambing
25-35 = 1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45 = 1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60 = 1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75 = 1 ekor jadz’ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90 = 2 ekor bintu labun
91-120 = 2 ekor hiqqoh

Keterangan:

  • Lebih dari 120, setiap 40 ekor 1 ekor bintu labun dan pada setiap 50 ekor 1 ekor hiqqoh
  • Lebih dari 120 – 129, 3 ekor bintu labun

2. Zakat Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi, maka ia telah terkena wajib zakat.

Nishab Zakat
30-39 = 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 = 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (b)
60-69 = 2 ekor sapi tabi' atau tabi’ah
70-79 = 2 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 = 2 ekor sapi musinnah

Keterangan :
  • Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
  • Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.


3. Zakat Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.

Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :

Nishab Zakat
40-120 = 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 = 2 ekor kambing/domba
201-300 = 3 ekor kambing/domba

(Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor).

4. Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan

Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.

Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %

Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:

1. Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
2. Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
3. Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000
Jumlah Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp 26.000.000

Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000,- = Rp 650.000

Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.

Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00

Syarat zakat hewan :
  1. Sampai haul
  2. Mencapai nisabnya
  3. Digembalakan dan mendapatkan makanan di lapangan tempat pengembalaan terbuka
  4. Tidak dipekerjakan
  5. Tidak boleh memberikan binatang yang cacat dan tua (ompong)
  6. Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan bahkan meng- gugurkan zakat ternak


ZAKAT HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.

Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya)

0 komentar:

Posting Komentar