DENPASAR- Satuan Narkoba Polreta Denpasar menangkap pria berinisial GG, security Diskotek Sky Garden, Kuta, Bali karena kedapatan menyimpan 4,6 gram kokain.
Penangkapan terhadap pria bertubuh gempal ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pria yang tinggal di Jalan Sri Rama No 36 Kamar N0 8, Kuta Bali yang diduga terkait narkoba.
"Anggota kami melakukan penyelidikan di lapangan dan mengamati aktivitas tersangka hingga ke rumah kosnya," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP Ida Bagus Made Sarjana, Jumat (2/3/2012).
Polisi yang telah mengantongi identitas tersangka langsung bergerak Kamis 24 Februari 2012 sekira pukul 14.00 Wita menyasar ke rumah kos pria kalahiran Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT.
Tersangka tak mampu berbuat banyak setelah petugas menyergap di kamar kosnya dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan di kamar kos, petugas mendapati barang bukti 1 paket kokain seberat 4,69 gram. Barang haram itu rencananya hendak dijual tersangka ke calon pembeli yang biasa ditemui ditempat hiburan malam.
Polisi langsung menggelandang pria kelahiran 5 April 1973 itu ke Mapolresta Denpasar untuk pengembangan kasusnya. Hingga kini, polisi masih mengejar anggota jaringan pengedar tersebut yang memasok kokain ke tersangka yang identitasnya telah diketahui.
Sarjana menjelaskan, tersangka dijerat pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan 4 sampai 12 tahun atau denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
(kem)
Penangkapan terhadap pria bertubuh gempal ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pria yang tinggal di Jalan Sri Rama No 36 Kamar N0 8, Kuta Bali yang diduga terkait narkoba.
"Anggota kami melakukan penyelidikan di lapangan dan mengamati aktivitas tersangka hingga ke rumah kosnya," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP Ida Bagus Made Sarjana, Jumat (2/3/2012).
Polisi yang telah mengantongi identitas tersangka langsung bergerak Kamis 24 Februari 2012 sekira pukul 14.00 Wita menyasar ke rumah kos pria kalahiran Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT.
Tersangka tak mampu berbuat banyak setelah petugas menyergap di kamar kosnya dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan di kamar kos, petugas mendapati barang bukti 1 paket kokain seberat 4,69 gram. Barang haram itu rencananya hendak dijual tersangka ke calon pembeli yang biasa ditemui ditempat hiburan malam.
Polisi langsung menggelandang pria kelahiran 5 April 1973 itu ke Mapolresta Denpasar untuk pengembangan kasusnya. Hingga kini, polisi masih mengejar anggota jaringan pengedar tersebut yang memasok kokain ke tersangka yang identitasnya telah diketahui.
Sarjana menjelaskan, tersangka dijerat pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan 4 sampai 12 tahun atau denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
(kem)
0 komentar:
Posting Komentar